Author: editorkabarin1

  • Tim Gabungan Lakukan Penegakan Hukum terhadap DPO di Tembagapura

     

    Mimika – Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartproporsionalitas Satgas Amole-2026 melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GW di wilayah Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026).

     

    Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemantauan, dan pengembangan informasi personel di lapangan terkait keberadaan GW yang telah tercatat sebagai DPO dan berkaitan dengan sejumlah perkara pidana di wilayah Tembagapura dan Kabupaten Mimika.

     

    GW tercatat melakukan aksi berdasarkan LP/55/XI/2017/SEK. TEMBAGAPURA tanggal 14 November 2017. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan LWB di area Mile 69, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang korban berinisial RTS mengalami luka pada paha kiri.

     

    Selain itu, GW juga tercatat melakukan aksi sesuai LP/39/III/2020/RES. MIMIKA tanggal 30 Maret 2020. Dalam aksi penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang mengakibatkan seorang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57) meninggal dunia dan dua karyawan lainnya mengalami luka.

     

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. saat dijumpai media pada Sabtu (8/8), menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan personel secara bertahap.

     

    “Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan. Karena situasi dilapangan ini jurang dan bukit. Serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” jelas Kasatgas Humas.

     

    Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

     

    “Dari tindakan tersebut, GW mengalami luka pada bagian tubuhnya. Setelah itu, yang bersangkutan mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya. Personel selanjutnya melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, GW kemudian dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan,” tambah Kasatgas Humas.

     

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penindakan terhadap GW merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

     

    “Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani oleh kepolisian. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

     

    Kaops menegaskan bahwa setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.

     

    “Kami memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian. Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah yang dilakukan personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” tegasnya.

     

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

     

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan di lapangan akan terus kami dalami dan setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi oleh petugas,” kata Wakaops.

     

    Saat ini, Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satgas Amole-2026 masih melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait perkembangan situasi di wilayah Tembagapura.

     

    Penegakan hukum terhadap GW merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani berbagai tindak pidana serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Brimob Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Cipayung, Sita Besi Tajam hingga Balok Dan 8 Pemuda Diamankan

     

    Mimika – Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartproporsionalitas Satgas Amole-2026 melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GW di wilayah Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026).

     

    Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemantauan, dan pengembangan informasi personel di lapangan terkait keberadaan GW yang telah tercatat sebagai DPO dan berkaitan dengan sejumlah perkara pidana di wilayah Tembagapura dan Kabupaten Mimika.

     

    GW tercatat melakukan aksi berdasarkan LP/55/XI/2017/SEK. TEMBAGAPURA tanggal 14 November 2017. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan LWB di area Mile 69, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang korban berinisial RTS mengalami luka pada paha kiri.

     

    Selain itu, GW juga tercatat melakukan aksi sesuai LP/39/III/2020/RES. MIMIKA tanggal 30 Maret 2020. Dalam aksi penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang mengakibatkan seorang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57) meninggal dunia dan dua karyawan lainnya mengalami luka.

     

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. saat dijumpai media pada Sabtu (8/8), menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan personel secara bertahap.

     

    “Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan. Karena situasi dilapangan ini jurang dan bukit. Serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” jelas Kasatgas Humas.

     

    Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

     

    “Dari tindakan tersebut, GW mengalami luka pada bagian tubuhnya. Setelah itu, yang bersangkutan mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya. Personel selanjutnya melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, GW kemudian dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan,” tambah Kasatgas Humas.

     

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penindakan terhadap GW merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

     

    “Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani oleh kepolisian. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

     

    Kaops menegaskan bahwa setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.

     

    “Kami memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian. Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah yang dilakukan personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” tegasnya.

     

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

     

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan di lapangan akan terus kami dalami dan setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi oleh petugas,” kata Wakaops.

     

    Saat ini, Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satgas Amole-2026 masih melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait perkembangan situasi di wilayah Tembagapura.

     

    Penegakan hukum terhadap GW merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani berbagai tindak pidana serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Brimob Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Cipayung, Sita Besi Tajam hingga Balok Dan 8 Pemuda Diamankan

     

    Jakarta Timur – Tim Patroli Brimob Batalyon B Pelopor SatBrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur membubarkan kelompok pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (9/8/2026) dini hari. Petugas bergerak saat patroli mendapati sekelompok pemuda yang diduga baru terlibat tawuran.

     

    Patroli gabungan yang menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Jakarta Timur langsung melakukan pembubaran untuk mencegah aksi berlanjut dan menimbulkan gangguan keamanan bagi warga. Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan delapan orang serta sejumlah barang bukti berupa bambu, balok kayu, besi tajam, dan lima ponsel. Kedelapan orang tersebut kemudian diserahkan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

     

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto menegaskan patroli akan terus diarahkan pada titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan, terutama pada waktu rawan. “Kami tidak ingin potensi tawuran dibiarkan berkembang. Setiap temuan di lapangan harus segera ditangani secara terukur agar tidak menimbulkan korban dan tidak mengganggu masyarakat. Patroli akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.

     

    Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya Brimob bersama Polres Metro Jakarta Timur menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Selain mengantisipasi tawuran, patroli juga menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman, khususnya pada malam hingga dini hari.

     

    Keamanan lingkungan membutuhkan kepedulian bersama. Masyarakat, khususnya orang tua, diharapkan ikut mengawasi aktivitas anak-anak dan mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Setiap informasi mengenai potensi gangguan keamanan dapat segera disampaikan melalui layanan Polri 110 untuk ditindaklanjuti dengan cepat.

  • Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Dini Hari di Cilincing, 5 Terduga Pelaku 2 Parang dan Stik Golf Diamankan

     

    Jakarta Utara – Tim Patroli Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor SatBrimob Polda Metro Jaya bersama Tim TPJJ Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan aksi tawuran yang hendak terjadi di kawasan Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026) dini hari. Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga mengenai adanya kelompok pemuda yang diduga akan terlibat tawuran.

     

    Informasi tersebut diterima saat personel tengah menjalankan patroli di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Tim langsung menuju lokasi yang dilaporkan dan mendapati sejumlah pemuda. Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti berupa dua parang, satu stik golf, dua telepon seluler, dan satu botol minuman keras jenis arak Bali.

     

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto menegaskan patroli akan terus diarahkan untuk mencegah gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi aksi yang meresahkan masyarakat. “Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat. Personel di lapangan harus mampu membaca situasi, bergerak tepat waktu, dan mencegah potensi tawuran sebelum menimbulkan korban maupun gangguan keamanan yang lebih luas,” ujarnya.

     

    Lima orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Cilincing untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara itu, patroli terus dilanjutkan di sejumlah titik wilayah Jakarta Utara hingga situasi dinyatakan aman dan kondusif. Respons cepat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang publik tetap aman, terutama pada jam rawan dini hari.

     

    Keamanan lingkungan membutuhkan kepedulian bersama. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau gangguan kamtibmas di sekitar tempat tinggalnya. Laporan yang cepat dan akurat dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan lebih awal melalui layanan Polri 110.

  • Brimob Polda Metro Jaya Bergerak Cepat Bubarkan Tawuran di Ciputat, 2 Orang dan 3 Celurit Diamankan

    Tangsel – Tim Patroli Brimob Batalyon C Pelopor SatBrimob Polda Metro Jaya membubarkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan WR Supratman, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (9/8/2026) dini hari. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari warga terkait adanya kelompok pemuda yang terlibat tawuran.

     

    Patroli yang sebelumnya menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan langsung menuju lokasi sekitar pukul 04.10 WIB. Setibanya di Jalan WR Supratman, petugas mendapati sejumlah pemuda terlibat aksi tawuran dan segera membubarkan kerumunan untuk mencegah aksi meluas serta mengganggu keamanan warga sekitar.

     

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto menegaskan patroli akan terus diperkuat untuk mencegah gangguan keamanan, terutama aksi tawuran yang berpotensi meresahkan masyarakat. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur. “Kami tidak akan membiarkan aksi tawuran berkembang dan mengganggu keamanan masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan segera kami respons, personel di lapangan kami arahkan untuk bertindak cepat, membubarkan aksi, mengamankan pihak yang terlibat, serta memastikan situasi kembali kondusif,” ujarnya.

     

    Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat tawuran. Selain itu, tiga buah celurit turut diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Ciputat Timur untuk proses lebih lanjut. Penanganan cepat ini membuat situasi di lokasi kembali kondusif dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman.

     

    Keamanan lingkungan membutuhkan peran bersama, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama mencegah aksi tawuran serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau membutuhkan bantuan kepolisian.

  • Keluarga Sutrimo Serahkan Proses Penelusuran Penyebab Kematian kepada Kepolisian

    Banyumas – Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memilih menempuh proses hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo. Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

     

    Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan langkah tersebut diambil setelah keluarga mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang. Menurutnya, sejak awal keluarga tidak menemukan hal yang menimbulkan kecurigaan ketika jenazah tiba di rumah. “Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.

     

    Aan menjelaskan, keluarga sebelumnya telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Namun, munculnya beragam informasi di tengah masyarakat membuat keluarga ingin mendapatkan kejelasan melalui proses yang dilakukan kepolisian. “Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” ujarnya.

     

    Keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada penyidik dan tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor. Keputusan membuat laporan tersebut diambil setelah keluarga melakukan pembahasan bersama selama dua hari. “Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” kata Aan.

     

    Aan berharap masyarakat maupun media dapat memberikan ruang kepada keluarga dan tidak terlebih dahulu menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai. Ia menyebut kondisi ibu Sutrimo masih terpukul dan keluarga berharap proses tersebut dapat memberikan jawaban yang jelas. “Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ujarnya.

     

    Salah seorang anggota keluarga, Abi, mengatakan pihaknya akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk apabila ekshumasi dan otopsi dinilai diperlukan untuk kepastian. Sementara kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah saat tiba di rumah dan ketika itu tidak menemukan hal yang mencurigakan. Keluarga juga menyebut telah menerima KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit, sementara ponsel milik Sutrimo disebut belum diterima.

  • Polri: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Tetap Ikuti Tahapan Seleksi Rekrutmen Polri

    Jakarta – Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.

     

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

     

    “Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

     

    Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.

     

    “Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

     

    Menurutnya, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

     

    “Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.

     

    Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

     

    Penerapan prinsip transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi. Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

     

    Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

     

    Dengan demikian, kepemilikan sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku, dengan proses yang mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.

  • Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Medansatria Gelar Semarak Lomba HUT RI ke-81

     

    Kota Bekasi, – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polsek Medansatria menggelar “Semarak Lomba” untuk warga di Jl. Harapan Indah Raya Taman RW 19 Kel. Pejuang, Kec. Medansatria. Kegiatan yang berlangsung Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB s.d. 11.30 WIB ini diikuti sekitar 181 peserta dan dipimpin langsung Kapolsek Medansatria AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.I.K., M.H.

     

    Ada 4 jenis perlombaan yang digelar dengan penanggung jawab para Kanit Polsek. Lomba balap kelereng pakai sendok dipimpin Kanit Samapta Iptu Eko Herutomo, lomba masukin paku ke botol oleh Kanit Reskrim AKP Isak Erixon, lomba makan kerupuk oleh Kanit Intelkam Iptu Edy Sujarwanto, dan lomba balap karung pakai helm oleh Kanit Lantas Iptu Darwin Warsito. Peserta berasal dari kategori anak usia 10-13 tahun dan dewasa 20 tahun ke atas, dengan rincian 61 orang ikut balap kelereng, 49 orang masukin paku, 60 orang makan kerupuk, dan 11 orang balap karung.

     

    Kapolsek menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polri memeriahkan HUT RI ke-81 sekaligus mempererat kebersamaan dengan warga. Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib, dan penuh semangat kemerdekaan.

  • Ketua IESPA Ibnu Riza Apresiasi Kapolri Cup 2026: Wadah Luar Biasa, dari Polres hingga Panggung Nasional

    Jakarta — Ketua Umum Indonesia Esports Association (IESPA) Ibnu Riza mengapresiasi penyelenggaraan E-Sports Kapolri Cup 2026 sebagai wadah kompetisi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengembangkan kemampuan dan meraih prestasi di bidang e-sports.

     

    Apresiasi tersebut disampaikan Ibnu Riza dalam Opening E-Sports Kapolri Cup 2026 di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

     

    Menurut Ibnu Riza, Kapolri Cup 2026 memiliki keunggulan karena membuka kompetisi secara berjenjang mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri atau tingkat nasional.

     

    “Ini adalah wadah yang luar biasa. Turnamen amatir yang terbesar untuk e-sport, khususnya Mobile Legends,” ujar Ibnu Riza.

     

    Kapolri Cup 2026 merupakan kompetisi yang terbuka bagi masyarakat umum. Anak-anak muda dari berbagai daerah yang memiliki minat dan kemampuan di bidang e-sports mendaftarkan diri melalui jajaran Polda dan Polres di wilayah masing-masing.

     

    Para peserta kemudian mengikuti rangkaian pertandingan secara berjenjang hingga tingkat nasional.

     

    Sebanyak 35.936 peserta dari 34 Polda dan 403 Polres mengikuti rangkaian kompetisi E-Sports Kapolri Cup 2026.

     

    Ibnu Riza menilai mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada talenta e-sports dari berbagai daerah untuk berkembang dan memperoleh pengalaman kompetisi.

     

    “Harapannya kepada Polri, semoga acaranya berkelanjutan karena ini wadah yang luar biasa, dari jenjang Polres, provinsi, Polda sampai dengan Mabes Polri atau nasional,” katanya.

     

    Polri Hadir di Ruang Digital Generasi Muda

     

    Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan perkembangan digital telah memberikan ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan kreativitas, mengasah kompetensi hingga mengukir prestasi.

     

    Namun, perkembangan digital juga menghadirkan tantangan yang perlu diwaspadai.

     

    Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2026, Indonesia berada di posisi keempat dunia dalam jumlah pengguna internet. Sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun.

     

    Kondisi tersebut menunjukkan tingginya keterlibatan generasi muda dalam ekosistem digital sekaligus pentingnya membangun ruang digital yang aman dan produktif.

     

    “Peran Polri dalam transformasi digital tidak hanya sebagai penjaga aktivitas di ruang siber, namun juga sebagai pengawas agar setiap aktivitas tetap berjalan secara produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Komjen Dedi.

     

    Menurutnya, kehadiran Polri di ruang digital juga dilakukan melalui edukasi digital citizenship, sehingga generasi muda memiliki kemampuan menggunakan teknologi secara cakap sekaligus memahami risiko di ruang siber.

     

    Salah satu bentuk konkret pendekatan tersebut adalah penyelenggaraan E-Sports Kapolri Cup 2026.

     

    “Aktivitas yang dahulu lebih banyak dipandang sebagai hobi kini telah tumbuh menjadi ruang ekspresi, kompetisi dan prestasi yang diakui secara luas,” katanya.

     

    Kolaborasi Bangun Ekosistem E-Sports

     

    Penyelenggaraan Kapolri Cup 2026 dilakukan melalui kolaborasi Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), IESPA, serta kementerian dan lembaga terkait.

     

    Opening kegiatan turut dihadiri perwakilan Kemenko PMK, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, TNI, Kejaksaan Agung dan BSSN.

     

    Jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia juga mengikuti kegiatan secara daring.

     

    Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong e-sports sebagai ruang pengembangan talenta, olahraga prestasi, kreativitas dan kegiatan positif bagi generasi muda.

     

    Membangun Talenta dan Karakter

     

    Kapolri Cup 2026 mengusung tagline “Dream to Become”. Melalui kompetisi tersebut, Polri mendorong generasi muda untuk mengembangkan minat dan kemampuan menjadi prestasi.

     

    Wakapolri berharap kompetisi ini dapat melahirkan talenta digital Indonesia yang kreatif, berintegritas dan memiliki daya saing global.

     

    “Semangat inilah yang ingin kita bangun, yaitu mengubah mimpi menjadi kemampuan, kemampuan menjadi prestasi, dan prestasi menjadi masa depan,” tutur Komjen Dedi.

     

    Wakapolri juga menekankan pentingnya sportivitas, disiplin, kerja sama tim dan kepemimpinan dalam kompetisi.

     

    “Jadikan ajang ini sebagai ruang untuk menumbuhkan sportivitas, disiplin, kerja sama tim dan jiwa kepemimpinan. Selain kemenangan yang tentunya patut dibanggakan, semangat fair play adalah kehormatan yang juga harus dirawat dalam diri,” pesan Wakapolri.

     

    Selain mengembangkan kemampuan, peserta juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap aman.

     

    “Jadikan diri kalian duta Kamtibmas siber dengan memanfaatkan ruang digital secara cerdas, aman dan bertanggung jawab,” ujar Komjen Dedi.

     

    Menurutnya, keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama.

     

    “Ruang digital yang sehat, aman dan produktif hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

     

    Melalui Kapolri Cup 2026, Polri memberikan ruang kepada masyarakat untuk berkompetisi dan mengembangkan talenta e-sports secara berjenjang.

     

    Dengan 35.936 peserta dari 34 Polda dan 403 Polres, kompetisi ini menunjukkan besarnya partisipasi masyarakat sekaligus potensi generasi muda di bidang e-sports.

     

    Sejalan dengan apresiasi IESPA, Kapolri Cup diharapkan dapat terus berlanjut sebagai wadah kompetisi yang memberikan kesempatan kepada talenta muda dari berbagai daerah untuk berkembang dari tingkat Polres, Polda hingga panggung nasional.

  • POLRES METRO BEKASI KOTA KOMITMEN BRANTAS PEREDARAN GELAP NARKOBA

    Kota Bekasi – Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Pengungkapan terjadi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB terkait maraknya transaksi peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.

     

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan melalui media sosial Instagram terhadap akun yang diduga menjual Tembakau Sintetis. Dari hasil transaksi diperoleh identitas berupa nomor rekening dan alamat pengiriman. Berdasarkan pengembangan tersebut, pada pukul 03.00 WIB Tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M.R.S, dari tangan tersangka disita 1 unit HP dan buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai penerima transfer dan pengelola rekening, sementara yang memproduksi dan memasok barang adalah Sdr. R.R.

     

    Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr. RR di rumah kontrakannya di Jl. Melati Jatimulya, Bekasi.

    Sdr. RR mengakui sejak Tahun 2024 sudah sebagai pecandu Narkotika jenis Sabu dan sejak Tahun 2025 beralih menggunakan Shinte (tembakau gorila) yg selalu membelinya lewat medsos IG dan mengkonsumsinya di kontrakan sdr. RR.

    3 bulan terakhir ini bulan Maret 2026 sdr. RR melihat diakun IGnya melihat cara membuat Shinte (tembakau Gorila) dan ketertarikan sdr. RR untuk membuat dalam pikiran sdr. RR bahwa dirinya dapat menggunakan dan menjual sinthe tersebut akan mendapatkan keuntungan, akhirnya sdr. RR bermodal uang Rp.7 jt, membeli peralatan berupa : timbangan digital, peralatan produksi meliputi toples, gelas ukur, jerigen alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, pack plastik klip,

    Sdr. RR menjelaskan sabgat mudah membuat atau meramu sinthe (tembakau gorila), Saat mengamankan sdr. RR team

    menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar Tembakau Sintetis brutto 424,70 gram dan 4 bungkus kecil brutto 16,40 gram, 1 bungkus tembakau biasa,beli peralatan berupa :

    2 buah timbangan digital, peralatan produksi meliputi toples, gelas ukur, jerigen alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pack plastik klip, serta 2 unit HP iPhone yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka RR mengaku telah 3 kali memproduksi dan mengedarkan Tembakau Sintetis sejak Maret 2026 melalui akun Instagram Modusnya dengan mencampur bubuk bibit sintetis dan alkohol pelarut, diaduk, dicampur tembakau biasa, lalu dijemur dan dikemas.

     

    Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus akan memberantas peredaran gelap narkoba

     

    “Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba” tuturnya

     

    Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut , Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    [Humas Polres Metro Bekasi Kota]