Kota Bekasi– Komitmen total dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras terlarang demi memproteksi masa depan generasi muda terus digelorakan Polres Metro Bekasi Kota. Langkah hukum tegas ini diekspose langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., serta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswadji dan Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres, Selasa (23/6/2026). Dalam rilis tersebut, kepolisian membedah keberhasilan operasi senyap periode Mei s.d. Juni 2026 yang sukses menggulung 102 kasus guantibmas narkoba dengan mencokok 121 tersangka.
Keberhasilan luar biasa ini merupakan buah sinergitas solid jajaran di bawah komando Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswadji yang sukses mengungkap 89 kasus, serta sokongan Polsek jajaran sebanyak 13 kasus. Dari tangan para sindikat yang kini berbaju tahanan, petugas menyita total barang bukti yang fantastis, meliputi 2.329 gram Sabu, 156,29 gram Ganja, 503,36 gram Tembakau Sintetis (Sinte), serta 5 gram Ekstasi. Tak hanya itu, tim Macan Kemayoran jajaran narkoba juga menyita 52.740 butir obat keras ilegal Daftar G berpotensi adiktif tingkat tinggi, seperti Trihexyphenidyl (THD), Hexymer, Pil Kuning berkode “MF”, dan Pil Putih berhologram “ASLI AG”.
Di depan awak media, Kapolres Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi AKBP Davis Busin Siswara menjabarkan bahwa di balik melimpahnya angka sitaan tersebut, terdapat capaian kemanusiaan yang sangat bernilai tinggi bagi masyarakat. Melalui kalkulasi taktis operasional, Polres Metro Bekasi Kota mengonfirmasi telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.546 jiwa warga dari bahaya kecanduan. Jutaan gram dan puluhan ribu butiran zat perusak saraf yang disita tersebut digagalkan dari potensi konsumsi masif, dengan rincian menyelamatkan 11.645 pecandu sabu, 10.548 pengguna obat keras, 265 pemakai sinte, 83 penikmat ganja, serta 5 orang pengguna ekstasi.
Sembari menunjukkan barang bukti, Kompol Untung Riswadji bersama AKP Suparyono turut memberikan edukasi publik yang mendalam mengenai bahaya laten Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk) jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Obat-obatan adiktif seperti Tramadol dan THD ditegaskan dapat memicu kerusakan organ vital permanen (hati, ginjal, jantung, otak), ketergantungan fisik yang menyiksa, hingga kerusakan sistem saraf pusat yang memicu halusinasi dan gangguan mental parah. Atas tindakan nekat tersebut, para pengedar dijerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114, 112, 111) dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa penindakan ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para bandar dan pengedar di luar sana. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di Kota Bekasi. Perang terhadap narkoba memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya di akhir konferensi pers. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar memanfaatkan layanan gratis Call Center 110 jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.