KOTA BEKASI Tim 3 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 1 orang pria terduga pengedar uang palsu. Penangkapan pada Rabu, 22 Agustus 2026 pukul 01.30 WIB di Counter Opal Cell Jalan Cut Mutia No 42 RT 001 RW 009 Kel Margahayu Kec Bekasi Timur. Dipimpin IPDA Rebi Dian Syahputra SH.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH menyampaikan: “Pengungkapan ini berkat kewaspadaan masyarakat dan respon cepat anggota. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha lebih teliti saat terima uang. Jika menemukan ciri uang palsu segera laporkan. Pelaku dan barang bukti berupa uang asli Rp287 ribu dan uang palsu Rp400 ribu telah kami serahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.”
Kronologi: saat patroli di Jalan Cut Mutia, tim melihat keramaian di depan counter. Pemilik curiga karena pelaku hendak transfer pakai uang diduga palsu. Pelaku diamankan ke Pospol Terminal Bekasi, diinterogasi dan dibawa ke Polres beserta barang bukti.
Barang bukti: uang asli pecahan 100rb, 50rb, 20rb, 5rb, 2rb dan uang palsu 100rb 4 lembar. Identitas pelaku Yunuf Artaf lahir Jakarta 21 April 1981 alamat Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Proses hukum ditangani Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Leave a Reply