Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu Lintas Sumatera – Jawa – Bali, Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Selamatkan 17 Ribu Jiwa Generasi Muda

Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba lintas daerah, Sat Resnarkoba yang sukses meringkus 5 orang tersangka serta menyita 2.178,3 gram (lebih dari 2,1 kilogram) sabu jaringan Sumatera-Jawa-Bali, yang diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.900 hingga 17.500 jiwa generasi muda.

Keberhasilan tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., serta Kasi Propam Polres Metro Bekasi Kota AKP Ubaidilah Ishaq, S.H., M.H., dalam konferensi pers di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/6/2026).

 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram.

“Dari tersangka IR kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram,” ujar Kombes Pol Kusumo.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi menyita tambahan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sabu yang diamankan dari tersangka VST rencananya akan dikirim ke Bali untuk diedarkan. Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Bali diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

“Untuk tersangka IR beroperasi di wilayah Bekasi. Namun, yang bersangkutan juga melayani pemesanan dari daerah lain. Sedangkan tersangka lainnya merupakan bagian dari jaringan yang sama,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan ini memiliki jalur distribusi yang cukup luas, yakni berasal dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali.

“Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali,” tegas Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut. Sementara transaksi dan komunikasi dilakukan melalui media sosial Instagram (IG) guna menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2), sementara IR dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kelima tersangka ini bukan pengguna, melainkan pengedar yang aktif mendistribusikan narkotika. Untuk pemasok utama masih terus kami dalami dan kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkas ‎Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

 

‎Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Bekasi Kota dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terus mengancam generasi muda.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *