KOTA BEKASI – Tiga Pilar Kecamatan Bantargebang bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan apel penertiban reklame yang tidak memiliki izin di Taman Kecamatan Bantargebang, RT 04/01, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantargebang Aiptu Zainal Musyarifin dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikiwul Aiptu Suwarto bersama Babinsa Serka Zona Sipayung dan Serda Handi Susanto.
Apel penertiban diikuti sekitar 60 personel yang terdiri dari unsur Kecamatan Bantargebang, para lurah, UPTD tingkat Kecamatan Bantargebang, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP serta Linmas.
Usai pelaksanaan apel, petugas kemudian melanjutkan kegiatan dengan melakukan penertiban dan eksekusi terhadap reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan mulai dari wilayah Kelurahan Cikiwul hingga Kelurahan Bantargebang, dengan sebanyak empat reklame dilakukan penertiban.
Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, SH, MM, di tempat terpisah mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan memastikan pemasangan reklame di wilayah Kecamatan Bantargebang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polsek Bantargebang mendukung kegiatan penertiban yang dilaksanakan bersama tiga pilar dan instansi terkait. Sinergitas ini penting untuk menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kompol Sukadi.
Kapolsek menambahkan, selama kegiatan berlangsung personel kepolisian turut melakukan pengamanan dan membantu menjaga situasi agar proses penertiban berjalan aman, tertib dan kondusif.
Kegiatan penertiban reklame tersebut masih berlangsung dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
