Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Percobaan Curanmor di Kranji, Dua Pelaku Diamankan

Written by

in

BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AS dan AJS berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki warga pada Selasa (9/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga berkeliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir di lingkungan permukiman sebelum melakukan aksi pencurian.

Saat menemukan target, tersangka AS turun dari sepeda motor dan berupaya merusak rumah kunci kendaraan milik korban menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Sementara itu, tersangka AJS menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar dan bersiap melarikan diri.

Aksi tersebut gagal setelah anak korban memergoki pelaku dan berteriak meminta pertolongan. Kedua tersangka berusaha kabur, namun sepeda motor yang mereka gunakan terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di lokasi kejadian.

Kapolres menjelaskan, saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan kunci T untuk mengintimidasi korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena warga dan petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi segera memberikan bantuan hingga kedua pelaku berhasil diamankan.

“Para pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul kepemilikan kunci T yang digunakan dalam aksi tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *