Ungkap Kasus Curanmor, Karyawan Ternak Ayam Curi Motor Operasional Milik Majikan di Bekasi

Written by

in

BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang karyawan terhadap majikannya sendiri. Pelaku berinisial ASW alias AS (42) nekat membawa kabur sepeda motor operasional milik tempatnya bekerja di kawasan Summarecon Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Rabu (13/5/2026). Korban berinisial AGS (38), seorang pengusaha ternak ayam potong yang memberikan fasilitas kendaraan operasional kepada para karyawannya untuk mendistribusikan pesanan kepada pelanggan.

Menurut Kapolres, pelaku yang baru bekerja sekitar satu bulan diduga telah merencanakan aksinya dengan membuat duplikat kunci sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG yang sehari-hari digunakan untuk operasional usaha. Saat tidak sedang bertugas, pelaku mengambil kendaraan tersebut dari area parkir Ruko Simpasa menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban yang mengetahui motornya hilang kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan karyawannya sendiri. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, Bekasi Utara. Barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan dan belum sempat dijual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah faktor ekonomi dan aksi tersebut telah direncanakan dengan cara menduplikasi kunci kendaraan,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/6/2026).

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *