Category: Nasional

  • Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Diamankan

     

    Jakarta – Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur kembali menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan wilayah melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Jumat (17/7) dini hari. Patroli menyasar sejumlah titik rawan kejahatan jalanan, mulai dari aksi 3C, tawuran, hingga balap liar. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Pintu Taman Mini 1, Cipayung, Jakarta Timur.

     

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan “patroli gabungan merupakan langkah preventif yang terus dioptimalkan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga, terutama pada malam hingga dini hari ketika potensi gangguan kamtibmas meningkat. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat”, Ujarnya.

     

    Ia menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan direspons secara cepat dan profesional agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil membubarkan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

     

    Selain melakukan penindakan, patroli gabungan juga menyisir sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Jakarta Timur, termasuk kawasan Cawang dan Pasar Rebo, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif hingga berakhirnya kegiatan. Kehadiran personel diharapkan mampu mencegah munculnya aksi kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang berpotensi meresahkan masyarakat.

     

    Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila menemukan tindak kejahatan atau situasi yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

  • Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center, Tekankan Kecepatan Respons Jadi Ukuran Pelayanan Polri

     

    Sorong, Papua Barat Daya – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si., mendorong transformasi pelayanan kepolisian melalui penguatan integrasi Layanan Polisi 110, Command Center, SPKT, Samapta, serta fungsi patroli agar mampu menghadirkan respons yang lebih cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.

     

    Hal tersebut disampaikan Komjen Pol. Fadil Imran saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (16/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Astamaops Kapolri meninjau langsung pelaksanaan Layanan Polisi 110, mekanisme Command Center, hingga pola koordinasi antara operator, Pamapta, SPKT, dan personel yang bertugas di lapangan.

     

    Berdasarkan data Posko Command Center 110 Mabes Polri, sepanjang Januari hingga Juni 2026 Layanan Polisi 110 Polresta Sorong Kota menerima 3.392 panggilan, dengan 2.672 panggilan berhasil dijawab dan success call rate mencapai 88,18 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada pada angka 80,37 persen sekaligus menempatkan Polresta Sorong Kota pada posisi kedua di jajaran Polda Papua Barat Daya.

     

    Meski mengapresiasi peningkatan tersebut, Fadil menegaskan bahwa indikator keberhasilan pelayanan tidak berhenti pada jumlah panggilan yang berhasil dijawab.

     

    “Telepon terjawab adalah awal dari pelayanan, bukan akhir. Yang harus kita pastikan adalah setelah masyarakat menyampaikan masalahnya, siapa yang bergerak, berapa lama polisi sampai, dan apakah persoalan masyarakat benar-benar tertangani,” ujar Fadil.

     

    Menurutnya, paradigma pelayanan kepolisian perlu bergeser dari sekadar menerima laporan menuju memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut hingga masyarakat benar-benar mendapatkan bantuan.

     

    Ia menjelaskan bahwa alur pelayanan harus berjalan secara utuh, dimulai dari laporan diterima melalui Layanan Polisi 110, diverifikasi, diteruskan kepada personel terdekat, ditindaklanjuti di lapangan, hingga hasil penanganannya kembali dimonitor.

     

    “Jangan hanya bertanya berapa telepon yang kita jawab. Mulai bertanya, berapa masyarakat yang benar-benar kita bantu. Itu ukuran pelayanan yang jauh lebih penting,” katanya.

     

    Untuk mendukung hal tersebut, Astamaops Kapolri meminta jajaran mulai mengukur waktu respons secara bertahap, mulai dari waktu laporan diterima, waktu penugasan personel, hingga waktu kedatangan anggota di lokasi. Pengukuran tersebut dinilai penting agar pimpinan dapat mengetahui setiap tahapan pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

     

    Selain memperkuat Layanan Polisi 110, Fadil juga menekankan pentingnya integrasi antar fungsi kepolisian agar masyarakat tidak dibebani dengan struktur internal organisasi.

     

    “Masyarakat tidak perlu memikirkan ini urusan fungsi yang mana. Bagi masyarakat sederhana: saya membutuhkan polisi. Tugas kitalah memastikan kebutuhan itu diteruskan kepada personel yang paling tepat dan paling cepat,” tegasnya.

     

    Menurutnya, Layanan Polisi 110, Pamapta, SPKT, Samapta, patroli, Lantas hingga Reskrim harus menjadi bagian dari satu sistem pelayanan yang saling terhubung sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera berubah menjadi keputusan operasional dan tindakan di lapangan.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Fadil juga memperkenalkan paradigma baru mengenai fungsi Command Center. Ia menegaskan bahwa Command Center tidak boleh dipandang semata sebagai ruangan dengan layar besar dan teknologi canggih, melainkan sebagai pusat komando yang mampu menerima informasi, menganalisis situasi, mengambil keputusan, menggerakkan personel, dan memastikan setiap persoalan masyarakat terselesaikan.

     

    “Command Center jangan selalu dibayangkan sebagai ruangan besar dengan banyak layar atau teknologi yang mahal. Semua itu adalah alat. Hakikat Command Center adalah bagaimana kita menerima informasi, memahami masalah, mengambil keputusan, menggerakkan anggota, dan memastikan masalah masyarakat ditangani,” jelasnya.

     

    Karena itu, ia meminta seluruh jajaran tidak menunggu kelengkapan fasilitas untuk mulai membangun sistem pelayanan yang efektif. Menurutnya, Command Center dapat berjalan optimal selama memiliki operator yang siap, Layanan Polisi 110 yang aktif, komunikasi radio yang terhubung, data personel yang dapat digerakkan, serta pimpinan yang mampu mengambil keputusan secara cepat.

     

    Selain memperkuat pelayanan yang bersifat responsif, Astamaops Kapolri juga mendorong pemanfaatan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan kejahatan.

     

    Berdasarkan data DORS Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat 2.429 kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, sedangkan periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 1.503 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan, dengan 613 kasus pada tahun 2025 dan 363 kasus selama Januari–Juni 2026.

     

    Fadil meminta data tersebut tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi informasi operasional melalui pemetaan lokasi dan waktu rawan kejahatan sehingga patroli dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran.

     

    “Data harus bisa menjawab: kejahatan paling sering terjadi di mana, jam berapa paling rawan, bagaimana pola kejadiannya, dan patroli mana yang paling dekat. Dari situ kita bisa menggerakkan anggota dengan lebih tepat,” ujarnya.

     

    Ia berharap pendekatan berbasis data mampu mengubah pola kerja kepolisian dari yang semula lebih banyak bersifat reaktif menjadi semakin preventif melalui kehadiran personel pada lokasi dan waktu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

     

    Menutup arahannya, Fadil menegaskan bahwa seluruh transformasi tersebut pada akhirnya bertujuan menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, humanis, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

     

    “Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai seberapa canggih teknologi yang kita miliki ataupun seberapa besar layar yang ada di Command Center. Masyarakat menilai apakah ketika membutuhkan pertolongan, polisi dapat hadir dengan cepat dan membantu menyelesaikan masalahnya,” pungkasnya.

  • Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua

    Jayapura – Aktivis pemuda Papua, Nelvis Manobi, menilai pendekatan yang mengedepankan dialog antara aparat dan masyarakat perlu terus dijaga sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Papua. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat berjalan berdampingan dengan penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan.

     

    Pernyataan tersebut disampaikan Nelvis Manobi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (16/7). Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya menginginkan kondisi yang aman agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, bersekolah, dan berinteraksi sosial tanpa gangguan.

     

    Menurut Nelvis, kehadiran personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di tengah masyarakat tidak hanya terlihat melalui kegiatan pengamanan, tetapi juga melalui komunikasi langsung dengan warga dalam berbagai kesempatan di lapangan. Ia menilai ruang dialog semacam itu penting agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun kondisi yang mereka hadapi.

     

    “Saya mendukung pendekatan yang mengutamakan dialog dengan masyarakat. Ketika aparat hadir dan mau mendengar, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan harapan maupun persoalan yang mereka alami. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak pidana juga harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, situasi Papua semakin aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang,” kata Nelvis.

     

    Ia juga mengajak generasi muda Papua untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing serta membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. Menurutnya, keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam mencegah munculnya potensi gangguan di lingkungan sekitar.

     

    “Kalau situasi tetap aman, masyarakat bisa bekerja, anak-anak dapat bersekolah, dan aktivitas sehari-hari berjalan seperti biasa. Itu yang menjadi harapan kita bersama,” ujarnya.

     

    Pandangan yang disampaikan Nelvis menunjukkan pentingnya membangun komunikasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan di Papua. Di sisi lain, ia menilai penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan tetap diperlukan terhadap setiap tindakan yang mengganggu keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman.

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

     

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

     

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

     

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

     

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

     

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

     

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

     

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

     

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

     

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

     

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

     

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

     

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

     

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

    Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

     

    Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh  Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

     

    Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

     

    ” Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi

     

    Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

     

    “Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

     

    Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

     

    “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

     

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

     

    Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

     

    “Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

     

    Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

  • Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi

     

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. menggelar pertemuan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

     

    Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

     

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus audiensi untuk memperkuat kerja sama kedua institusi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system.

     

    “Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kehormatan diterima untuk bisa bersilaturahmi dan beraudiensi terkait dengan beberapa hal yang tadi kita bicarakan. Untuk bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam sistem criminal justice system ini tentunya terus kita perkuat, kita perkokoh,” ujar Kapolri.

     

    Kapolri mengatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan program kemitraan melalui pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan pemahaman bersama dalam proses penegakan hukum.

     

    “Tadi ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan tukar-menukar pendidikan antara jaksa dan Polri, khususnya penyidik. Sehingga kemudian di dalam setiap langkah koordinasi, khususnya dalam ikatan criminal justice system, tentunya semuanya bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.

     

    Menurut Kapolri, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

     

    “Yang kita lakukan semua ini tentunya untuk terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum,” ungkap Jenderal Sigit.

     

    Kapolri juga menegaskan tidak terdapat permasalahan antara institusi Polri dan Kejaksaan. Kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus menjaga hubungan baik serta memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah.

     

    “Tidak ada masalah di antara dua institusi ini. Jadi tadi kita sepakat bahwa kita akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran, di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Kapolri.

     

    Sementara itu, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa sinergitas antara Kejaksaan dan Polri merupakan hal yang telah berjalan sejak lama dan menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan.

     

    “Ini adalah bukan program baru, ini adalah program lama. Kami sejak dulu sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama bagaimana memperbaiki ke depan lagi, itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Jaksa Agung.

     

    Jaksa Agung menekankan bahwa kerja sama antara penyidik Polri dan jaksa memiliki peran penting dalam menghasilkan proses hukum yang berkualitas.

     

    “Bagi seorang jaksa, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi,” ujar Burhanuddin.

     

    Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam menjalankan tugas negara untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

     

    “Kita ini satu kesatuan, tujuannya adalah memberi rasa aman di masyarakat, memberi suatu rasa adil di masyarakat. Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” pungkasnya.

     

    Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dua institusi penegak hukum dalam mendukung berbagai agenda pemerintah serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

  • Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/7). Pertemuan yang berlangsung di Aula Gatot Subroto mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi momentum memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri sebagai dua institusi utama penjaga kedaulatan negara.

     

    Kedatangan Kapolri disambut langsung oleh Panglima TNI yang didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta sejumlah pejabat utama Mabes TNI lainnya.

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolri hadir bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Kalemdiklat Polri Komjen RZ Panca Putra, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat, dan Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat.

     

    Turut mendampingi Kapolri, antara lain Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, As SDM Kapolri Irjen Anwar, Aslog Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadivkum Polri Irjen Agus Nugroho, Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, Kadensus 88 AT Polri Irjen Sentot Prasetyo, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, Waastamaops Kapolri Irjen Laksana, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen M. Nazly Harahap, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen R. Firdaus Kurniawan, Kapusjarah Polri Brigjen Abas Basuni, serta pejabat utama Polri lainnya.

     

    Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menegaskan bahwa silaturahmi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.

     

    “Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa. Yang tentunya, kita memiliki kewajiban untuk terus terjaga agar TNI-Polri tetap solid,” ujar Jenderal Sigit.

     

    Menurutnya, kekompakan kedua institusi menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah.

     

    “Karena ini adalah kunci utama agar negara kita, sebagaimana apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden, terus bisa menjalankan program-program kebijakan dari Bapak Presiden. Dan itu semuanya bisa berjalan kalau TNI dan Polri solid,” lanjutnya.

     

    Kapolri juga mengingatkan adanya berbagai upaya dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi memecah belah hubungan TNI dan Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen seluruh jajaran Polri untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kerja sama dengan TNI.

     

    “Karena banyak yang memiliki kepentingan untuk memecah belah TNI dan Polri. Jadi di kesempatan ini, tentunya kami bersama para pejabat utama dalam hal ini akan terus meningkatkan sinergitas, soliditas dengan TNI,” katanya.

     

    Ia juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya apabila terdapat persoalan yang perlu dibahas bersama demi menjaga keharmonisan hubungan kedua institusi.

     

    “Dan tentunya terkait dengan hal-hal yang mungkin harus dibicarakan, harus dikomunikasikan karena ada hal-hal yang mungkin berusaha untuk memecah belah TNI-Polri, silakan untuk bisa langsung berkomunikasi dengan seluruh pejabat utama yang ada. Kami terbuka untuk itu,” tutup Jenderal Sigit.

  • Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run, Kuatkan Kolaborasi dan Soliditas Bumi Sriwijaya

     

    ​PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan menggelar perhelatan akbar Sumsel Bhayangkara Run 2026 di Jakabaring Sport City, Palembang, Minggu (12/7/2026). Ada yang menari pada perhelatan ini, tidak hanya dipadati oleh lautan 8.035 pelari, ajang olahraga massal ini juga menjadi panggung nyata keakraban jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan yang turun langsung menyapa masyarakat tanpa sekat.

     

    ​Sejak subuh, Kapolda Sumsel bersama unsur Forkopimda lainnya tampak membaur antusias di area flag off. Para pucuk pimpinan daerah tersebut kompak memberikan semangat sekaligus melepas langsung para peserta untuk berlari di kategori 21K, 10K, dan 5K.

     

    ​Kemeriahan acara kemudian semakin memuncak ketika Gubernur Sumatera Selatan turut hadir bergabung di tengah-tengah lautan peserta usai pelaksanaan lari selesai. Kehadiran Gubernur ini semakin melengkapi potret kekompakan jajaran Forkopimda yang hadir menyapa warga secara langsung di lokasi acara.

     

    ​Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan, kehadiran para pimpinan daerah di tengah-tengah ribuan pelari ini tidak sekadar seremonial, melainkan membawa pesan moral yang sangat kuat untuk menguatkan soliditas di Bumi Sriwijaya.

     

    ​”Pesan utamanya adalah sinergitas dan kebersamaan. Olahraga lari ini mengajarkan sportivitas dan kesetaraan, di mana semua orang dari berbagai latar belakang berada di tempat yang sama. Melalui event ini, kita bisa melihat langsung betapa solidnya jajaran Forkopimda di Sumatera Selatan. Pimpinan daerah dan masyarakat membaur menjadi satu,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel usai acara.

     

    ​Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kekompakan Forkopimda Sumsel ini juga dibuktikan melalui kolaborasi dan dukungan penuh seluruh elemen pemerintahan dalam menyukseskan perayaan Hari Bhayangkara ke-80, sehingga acara dapat berjalan meriah, aman, dan tertib.

     

    ​”Dukungan dari berbagai pihak, khususnya Bapak Gubernur dan jajaran Forkopimda sangat luar biasa. Kolaborasi ini adalah bentuk nyata kepedulian institusi negara terhadap warganya. Kami ingin memastikan bahwa di momen perayaan Hari Bhayangkara ke-80 ini, kebahagiaan dan semangat persatuan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tegas Kabid Humas.

     

    ​Melalui suksesnya kolaborasi lintas instansi dalam Sumsel Bhayangkara Run 2026 ini, Polri berharap iklim kondusif, rasa aman, dan semangat gotong royong di Sumatera Selatan akan terus terjaga demi menyongsong kemajuan pembangunan daerah ke depannya.

  • Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga

     

    Puncak, Papua Tengah – Aktivitas jual beli di Pasar Sinak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, berlangsung seperti biasa pada Sabtu (11/7/2026) ketika personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 melaksanakan patroli dialogis di kawasan pasar. Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, personel juga menyapa pedagang dan pembeli serta berdialog mengenai kondisi kamtibmas di sekitar pasar.

     

    Sejak pagi, personel berkeliling menyusuri lapak-lapak pedagang, berbincang dengan warga, dan mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan secara langsung. Patroli dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat tetap beraktivitas tanpa mengganggu jalannya transaksi di pasar.

     

    Salah seorang pedagang, Yohanes Wenda, mengatakan bahwa kehadiran personel di area pasar membuatnya merasa lebih tenang saat berjualan.

     

    “Kalau kondisi aman, pembeli juga datang ke pasar. Kami bisa berjualan dengan tenang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Polisi juga sering menyapa dan bertanya keadaan kami. Semoga situasi seperti ini terus terjaga,” ujarnya.

     

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa menjaga keamanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat merupakan bagian dari upaya menciptakan stabilitas yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian warga.

     

    “Keamanan merupakan fondasi utama bagi tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, kami terus menghadirkan personel di tengah masyarakat melalui patroli humanis agar warga merasa aman dalam beraktivitas, baik berjualan, berbelanja, maupun menjalankan kegiatan sehari-hari. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kaops.

     

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dialogis akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasi.

     

    “Komunikasi yang baik antara aparat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan. Karena itu, kami terus mengedepankan pendekatan dialogis agar setiap informasi maupun potensi gangguan dapat diketahui lebih dini,” kata Wakaops.

     

    Patroli di Pasar Sinak menjadi salah satu upaya Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk menjaga keamanan di ruang-ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dengan situasi yang tetap kondusif, warga diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonomi dan aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.

  • Polri Bersama Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Media

    Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Jurnalis Trunojoyo menggelar turnamen olahraga Padel Bhayangkara Cup 2026. Kegiatan tersebut resmi dibuka pada Sabtu (11/7/2026) di Padel Corner Kemang 27, Jakarta Selatan.

     

    Turnamen ini diikuti oleh personel Polri dan para jurnalis yang sehari-hari meliput kegiatan di lingkungan Mabes Polri dari berbagai media televisi, cetak, maupun online.

     

    Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk upaya mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang semakin baik antara Polri dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

     

    Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Karo PID) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Saptono Erlangga, yang hadir mewakili Kadiv Humas Polri membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Jurnalis Trunojoyo atas sinergi dan komunikasi positif yang selama ini terjalin bersama Polri.

     

    “Hubungan yang baik antara Polri dan media merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung terciptanya komunikasi publik yang transparan, profesional, dan humanis,” ujar Brigjen Pol. Saptono Erlangga.

     

    Menurutnya, olahraga tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk memperkuat kebersamaan, menjaga sportivitas, serta membangun interaksi positif antara anggota Polri dan rekan-rekan media.

     

    “Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa hubungan Polri dan media tidak hanya terjalin dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga melalui berbagai kegiatan positif yang dapat mempererat rasa kebersamaan,” katanya.

     

    Brigjen Pol. Saptono Erlangga juga mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menjunjung tinggi sportivitas selama pertandingan berlangsung.

     

    “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Padel Bhayangkara Cup dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 secara resmi saya nyatakan dibuka. Selamat bertanding, junjung tinggi sportivitas, dan semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” ucapnya.

     

    Dalam pelaksanaannya, Padel Bhayangkara Cup 2026 mempertandingkan tiga kategori, yakni kategori jurnalis pria, jurnalis wanita, dan personel Polri. Selain pertandingan utama, panitia juga menghadirkan laga eksibisi yang mempertemukan perwakilan pejabat Polri dengan perwakilan wartawan.

     

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan hubungan kemitraan antara Polri dan media semakin kuat dalam mendukung terwujudnya komunikasi publik yang informatif, terbuka, dan membangun kepercayaan masyarakat.