Bawa Tiga Botol Bersumbu Saat Demo di DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

Written by

in

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang telah dipasangi sumbu pada bagian ujungnya. Barang tersebut diduga dirancang sebagai alat pembakar dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di tengah kerumunan massa aksi.

Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi demonstrasi. Saat ini R masih berstatus saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Polisi juga masih menyelidiki motif, asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu tindakan anarkis dan mengganggu keamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa. Selain itu, masyarakat diimbau menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *