Blog

  • Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Jatisampurna Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

    KOTA BEKASI – Polsek Jatisampurna kembali menggelar program Jaga Jakarta On The Spot sebagai upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan berlangsung di RW 10, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (12/6/2026).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatisampurna IPTU Musanif dan dihadiri Kanit Samapta IPTU Romli, Kanit Intelkam IPTU Ade Sudiri Ganda, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatirangga Aipda Yasir Arfaki, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur Forkopimcam, serta warga setempat.

    Dalam dialog bersama warga, Kapolsek Jatisampurna mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan menjaga kekompakan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Warga juga diimbau mengaktifkan kembali kegiatan siskamling serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja guna mencegah tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

    “Menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau menghubungi layanan Polri 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” ujar IPTU Musanif.

    Selain menyampaikan pesan kamtibmas, jajaran Polsek Jatisampurna juga mendengarkan berbagai aspirasi dan masukan warga terkait kondisi keamanan di lingkungan mereka. Kegiatan tersebut menjadi sarana komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang ada di wilayah.

    Tokoh adat setempat, Abah Saman, mengapresiasi kehadiran jajaran Polsek Jatisampurna yang rutin turun langsung ke tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik antara aparat dan warga menjadi faktor penting dalam menjaga kerukunan serta menyelesaikan berbagai persoalan secara musyawarah.

    Melalui program Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Jatisampurna berharap kolaborasi antara Polri, pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah Jatisampurna.

  • Lewat Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Padurenan

    KOTA BEKASI – Polsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kota kembali menggelar kegiatan Jakarta On The Spot Ngopi Bareng sebagai upaya mempererat komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga secara langsung. Kegiatan berlangsung di Posyandu RT 003 RW 002, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Jumat (12/6/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 20 warga bersama Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, SH., MM., Kanit Binmas AKP Jamingan, Panit Binmas IPTU Nasrullah MB, Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota Linmas, serta pengurus RW 002. Acara diawali dengan pembacaan basmalah dan dilanjutkan dengan dialog kamtibmas antara kepolisian dan masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bantargebang menyampaikan pentingnya menjaga keamanan lingkungan melalui peran aktif masyarakat. Selain memberikan pesan-pesan kamtibmas, jajaran kepolisian juga membuka ruang diskusi untuk mendengarkan berbagai masukan, keluhan, dan aspirasi warga terkait situasi keamanan di lingkungan mereka.

    “Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi dan menyerap langsung keluhan warga. Kami ingin Polri hadir di tengah masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Sukadi.

    Melalui program Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang berharap terjalin komunikasi yang lebih erat antara kepolisian dan masyarakat sehingga berbagai potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini. Kehadiran Polri di tengah warga juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

    Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab, tertib, dan kondusif. Warga menyambut positif program tersebut karena dinilai menjadi sarana efektif untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mustika Jaya.

  • Jumat Keliling, Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Kranji Jaga Kondusivitas Wilayah

    KOTA BEKASI – Kapolsek Bekasi Barat AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling dan Sholat Jumat bersama warga di Masjid Darusallam RW 011, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Jumat (12/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Cooling System untuk memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Kasi Humas, Panit Binmas, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kranji. Kehadiran jajaran Polsek Bekasi Barat disambut baik oleh pengurus masjid dan para jamaah yang mengikuti ibadah Jumat.

    Usai pelaksanaan salat, AKP Wahyudi menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada masyarakat. Ia mengimbau warga agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks yang dapat memecah persatuan.

    Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif. Warga juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja guna mencegah terjadinya tawuran maupun bentuk kenakalan remaja lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

    “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, menyaring setiap informasi yang diterima, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman,” ujar AKP Dr. H. Wahyudi.

    Sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus masjid sekaligus mempererat silaturahmi, Kapolsek Bekasi Barat menyerahkan cenderamata berupa jam dinding kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darusallam. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah Bekasi Barat.

  • Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Percobaan Curanmor di Kranji, Dua Pelaku Diamankan

    BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AS dan AJS berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki warga pada Selasa (9/6/2026).

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga berkeliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir di lingkungan permukiman sebelum melakukan aksi pencurian.

    Saat menemukan target, tersangka AS turun dari sepeda motor dan berupaya merusak rumah kunci kendaraan milik korban menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Sementara itu, tersangka AJS menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar dan bersiap melarikan diri.

    Aksi tersebut gagal setelah anak korban memergoki pelaku dan berteriak meminta pertolongan. Kedua tersangka berusaha kabur, namun sepeda motor yang mereka gunakan terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di lokasi kejadian.

    Kapolres menjelaskan, saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan kunci T untuk mengintimidasi korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena warga dan petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi segera memberikan bantuan hingga kedua pelaku berhasil diamankan.

    “Para pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul kepemilikan kunci T yang digunakan dalam aksi tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110.

  • Ungkap Kasus Curanmor, Karyawan Ternak Ayam Curi Motor Operasional Milik Majikan di Bekasi

    BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang karyawan terhadap majikannya sendiri. Pelaku berinisial ASW alias AS (42) nekat membawa kabur sepeda motor operasional milik tempatnya bekerja di kawasan Summarecon Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Rabu (13/5/2026). Korban berinisial AGS (38), seorang pengusaha ternak ayam potong yang memberikan fasilitas kendaraan operasional kepada para karyawannya untuk mendistribusikan pesanan kepada pelanggan.

    Menurut Kapolres, pelaku yang baru bekerja sekitar satu bulan diduga telah merencanakan aksinya dengan membuat duplikat kunci sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG yang sehari-hari digunakan untuk operasional usaha. Saat tidak sedang bertugas, pelaku mengambil kendaraan tersebut dari area parkir Ruko Simpasa menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

    Korban yang mengetahui motornya hilang kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan karyawannya sendiri. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.

    “Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, Bekasi Utara. Barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan dan belum sempat dijual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah faktor ekonomi dan aksi tersebut telah direncanakan dengan cara menduplikasi kunci kendaraan,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/6/2026).

    Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  • Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan  di Mustika Jaya

    Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya

    Kota Bekasi, – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja berinisial SRR meninggal dunia di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (12/6/2026).

    Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RA, ANA, RS, MSS, MTA, dan TH.

    Menurut hasil penyidikan, sebelum kejadian korban dan para pelaku telah memiliki perselisihan yang dipicu interaksi di media sosial. Unggahan dan komentar yang dianggap menyinggung salah satu pihak memicu ketegangan hingga berlanjut menjadi pertemuan langsung antara korban dan para pelaku.

    Saat pertemuan tersebut berlangsung, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka-luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Motif sementara yang terungkap adalah adanya perselisihan dan ketersinggungan yang bermula dari media sosial, kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres.

    Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Karena sebagian pelaku masih berstatus anak, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mekanisme penanganan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional

  • Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Pondok Gede Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Jaticempaka

    KOTA BEKASI – Polsek Pondok Gede kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jaga Bekasi On The Spot dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Jalan H. Ramelih RT 08 RW 01, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (12/6/2026).

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiharto, S.H., M.H., didampingi Kanit Samapta Iptu Slamet Riyadi, S.H., serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaticempaka Bripka Mahmud. Kehadiran jajaran kepolisian disambut hangat oleh warga yang menerima bantuan.

    Dalam kegiatan itu, Polsek Pondok Gede menyalurkan sebanyak 10 paket beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan diberikan secara langsung sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi sosial warga sekaligus upaya meringankan beban masyarakat di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

    Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiharto mengatakan bahwa kegiatan bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, tugas kepolisian tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

    “Melalui program Jaga Bekasi On The Spot, kami ingin semakin dekat dengan masyarakat. Selain menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polri juga berupaya hadir membantu warga yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Kompol Bambang Sugiharto.

    Program Jaga Bekasi On The Spot sendiri menjadi salah satu sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Selain menyerap aspirasi warga, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari warga penerima bantuan yang merasa terbantu dengan adanya penyaluran sembako tersebut.

  • Polri Tegaskan Dukungan Hak Konstitusional Mahasiswa, Imbau Tidak Gunakan Kawasan Bundaran HI Demi Kepentingan Publik

    JAKARTA, 12 JUNI 2026 – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menjamin hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para mahasiswa yang hendak menyuarakan aspirasinya. Kendati demikian, jajaran kepolisian menyampaikan imbauan kamtibmas yang persuasif agar elemen mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Langkah ini diambil murni demi menjaga fasilitas publik, urat nadi perekonomian, serta hak-hak masyarakat umum pengguna jalan lainnya.

    Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen *pacing & balancing* untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman.

    Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan *Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum*. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelarangan aktivitas demonstrasi di Bundaran HI didasari oleh kajian teknik dan analisis dampak sosial yang sangat mendalam di lapangan. Poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta.

    “Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU No. 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa. Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri. Selain itu, area tersebut merupakan hub transportasi massal strategis seperti Stasiun MRT dan halte integrasi TransJakarta yang menjadi tumpuan mobilitas kaum komuter, serta merupakan zona objek vital ekonomi dan perhotelan internasional yang harus kita jaga bersama stabilitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.

    Guna mengakomodasi hak bersuara para mahasiswa secara representatif dan aman tanpa mengorbankan ketertiban kota, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga ruang alternatif resmi sesuai Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015. Lokasi tersebut dirancang agar mampu menampung massa tanpa melumpuhkan urat nadi transportasi logistik kota, yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.

    Polda Metro Jaya memastikan bahwa personel di lapangan akan tetap mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium dalam mengawal setiap jalannya aksi penyampaian pendapat. Sinergi dan komunikasi yang baik antara korps mahasiswa dan petugas diharapkan dapat terus terjalin agar penyampaian aspirasi dapat berjalan secara cerdas, tertib, dan konstruktif.

    Sebagai penutup, Kepolisian Daerah Metro Jaya senantiasa menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan ibu kota. Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dan mengantisipasi rute perjalanan jika terjadi peningkatan kepadatan. Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan mengakses kanal resmi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat Call Center resmi Polri 110 untuk penanganan cepat dan responsif.

  • Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz

    Jayapura – Tokoh Pemuda Papua, Gifli Buinei, mengapresiasi kehadiran aparat keamanan yang tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga aktif membantu kebutuhan sosial masyarakat melalui berbagai kegiatan kemanusiaan di Papua.

    Menurut Gifli, pendekatan humanis yang dilakukan aparat menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat persatuan dan stabilitas keamanan di daerah.

    “Kehadiran aparat yang tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga berperan dalam membantu kebutuhan sosial masyarakat merupakan modal penting dalam memperkuat persatuan dan menjaga stabilitas daerah,” kata Gifli Buinei di Jayapura.

    Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun pihak-pihak yang masih melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

    Menurut dia, penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku merupakan bagian penting dalam mewujudkan Papua yang aman, damai, dan tertib.

    “Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz terhadap kelompok kriminal bersenjata maupun pihak-pihak yang masih melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, Gifli mengimbau masyarakat Papua agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi.

    Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, kerukunan, dan kedamaian demi terciptanya situasi yang kondusif di Papua.

    “Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun berita hoaks yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga persatuan dan kedamaian di Papua,” katanya.

    Lebih lanjut, Gifli berharap Satgas Operasi Damai Cartenz terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    Menurut dia, program-program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan warga.

    “Langkah tersebut diyakini dapat mendukung terwujudnya Papua yang aman, maju, damai, dan sejahtera,” ujar Gifli.