Kota Bekasi – Tim 2 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pemuda di Jalan Teluk Pucung, Kota Bekasi, Kamis, (2 /7/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat tim melakukan sweeping kendaraan mencurigakan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 7 butir obat keras jenis Tramadol, 2 unit handphone, dan 1 motor Scoopy nopol B 6293 YCP. Kasat Samapta Kompol Hotman Hutajulu menyebut, dari isi HP ditemukan video salah satu pelaku menghisap sabu.
Kedua pemuda berinisial YS, 26, warga Babelan dan BM, 23, warga Kebalen langsung digelandang ke Mapolres. Keduanya kini diperiksa intensif oleh Satresnarkoba untuk pengembangan jaringan peredaran obat keras di wilayah Bekasi.
Kompol Hotman menegaskan patroli malam akan terus diperketat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang berkaitan dengan narkoba dan obat terlarang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Leave a Reply